faq:2022:05:20:000152651_1234
                
Nothing found
Nothing found
Tanya
twitter tapi yg pasal 5 ayat 2 ada tertulis “asal impor”. apakah pasal 5 (2) ini juga bisa berlaku utk yg bukan impor? mas/mba wp bertanya mengenai penyerahan Bungkil Kopra/Garam Industri utk bahan pakan ternak PMK-142/2017, apabila bukan asal impor apakah tetap bisa mendapatkan fasilitas dibebaskan? mohon bantuannya mas/mba https://twitter.com/ilmiinurul21/status/1527415951746027525
Jawaban
pmk tsb mengatur ttg bkp strategis (khusus ternak dan pakan ternak) yang dibebaskan dari pengenaan ppn atas impor dan/atau penyerahan. Jadi seharusnya berlaku juga untuk penyerahan dalam negeri sepanjang memang bkp-nya terdapat dalam lampiran pmk tsb.
LIA DESI ARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
 
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/20/000152651_1234.txt · Last modified:  (external edit)
                
                
 
Discussion