User Tools

Site Tools


faq:2022:05:20:000152651_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

twitter tapi yg pasal 5 ayat 2 ada tertulis “asal impor”. apakah pasal 5 (2) ini juga bisa berlaku utk yg bukan impor? mas/mba wp bertanya mengenai penyerahan Bungkil Kopra/Garam Industri utk bahan pakan ternak PMK-142/2017, apabila bukan asal impor apakah tetap bisa mendapatkan fasilitas dibebaskan? mohon bantuannya mas/mba https://twitter.com/ilmiinurul21/status/1527415951746027525


Jawaban

pmk tsb mengatur ttg bkp strategis (khusus ternak dan pakan ternak) yang dibebaskan dari pengenaan ppn atas impor dan/atau penyerahan. Jadi seharusnya berlaku juga untuk penyerahan dalam negeri sepanjang memang bkp-nya terdapat dalam lampiran pmk tsb.

LIA DESI ARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N​ E K D W
O K X F A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B L J C W
 
faq/2022/05/20/000152651_1234.txt · Last modified: (external edit)