faq:2022:05:20:000152495_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PM yang diperoleh sehubungan dengan penyerahan Nikel pada masa ketentuan UU Cika apakah dapat dikreditkan sekarang?
Jawaban
Tidak bisa, karena melihat konsep PK-PM, saat UU Cika Nikel masih masuk non-BKP artinya PM terkait penyerahan non BKP yang mana tidak terutang PPN, tidak dapat dikreditkan (pasal 9 ayat 5 UU PPN).
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/20/000152495_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion