User Tools

Site Tools


faq:2022:05:20:000152495_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PM yang diperoleh sehubungan dengan penyerahan Nikel pada masa ketentuan UU Cika apakah dapat dikreditkan sekarang?


Jawaban

Tidak bisa, karena melihat konsep PK-PM, saat UU Cika Nikel masih masuk non-BKP artinya PM terkait penyerahan non BKP yang mana tidak terutang PPN, tidak dapat dikreditkan (pasal 9 ayat 5 UU PPN).

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N R᠎ P A F
X᠎ S H I X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E P H A M
 
faq/2022/05/20/000152495_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1