User Tools

Site Tools


faq:2022:05:20:000152487_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP membangun bangunan di 2018 namun belum menyetorkan PPN KMS nya, apakah bisa digunggung jadi satu kali penyetoran dengan 1 billing?


Jawaban

<WRAP> Tidak bisa, karena PPN KMS terutang tiap masa pajak. Jika pembangunan terjadi dalam rentang bulan/tahun maka billingnya harus dibuat per-masa pajak. Romawi IV http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J F Q B Y
A X M Q I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P᠎ F H J X
 
faq/2022/05/20/000152487_1234.txt · Last modified: (external edit)