faq:2022:05:20:000152487_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP membangun bangunan di 2018 namun belum menyetorkan PPN KMS nya, apakah bisa digunggung jadi satu kali penyetoran dengan 1 billing?
Jawaban
<WRAP> Tidak bisa, karena PPN KMS terutang tiap masa pajak. Jika pembangunan terjadi dalam rentang bulan/tahun maka billingnya harus dibuat per-masa pajak. Romawi IV http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/20/000152487_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion