User Tools

Site Tools


faq:2022:05:20:000152274_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bagaimana jika pembeli JKP baru mau melakukan pembayaran DP/Termin jika invoice dan faktur pajak diberikan terlebih dahulu (DP/Termin), apakah akan dikenakan denda atas faktur pajak dengan kondisi tersebut ?


Jawaban

Dijelaskan dulu aja saat pembuatan faktur pajak sesuai pasal 3 PER-03/2022. Terkait sanksi, yang diatur adalah jika PKP penjual/yang menyerahkan JKP terlambat menerbitkan faktur, maka PKP tersebut dikenakan sanksi pasal 14 ayat 4 UU KUP stdd UU HPP.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G E᠎ B J T
B E I F I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O T C I C
 
faq/2022/05/20/000152274_1234.txt · Last modified: (external edit)