faq:2022:05:20:000152274_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bagaimana jika pembeli JKP baru mau melakukan pembayaran DP/Termin jika invoice dan faktur pajak diberikan terlebih dahulu (DP/Termin), apakah akan dikenakan denda atas faktur pajak dengan kondisi tersebut ?
Jawaban
Dijelaskan dulu aja saat pembuatan faktur pajak sesuai pasal 3 PER-03/2022. Terkait sanksi, yang diatur adalah jika PKP penjual/yang menyerahkan JKP terlambat menerbitkan faktur, maka PKP tersebut dikenakan sanksi pasal 14 ayat 4 UU KUP stdd UU HPP.
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/20/000152274_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion