User Tools

Site Tools


faq:2022:05:20:000152271_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila penyerahan barang berupa bahan pakan (Bungkil Kopra/Garam Industri) diberikan Fasilitas PPN berdasarkan PP 48 tahun 2020? Tapi pada lampiran PMK nomor 142/PMK.010/2017 Bungkil Kopra dan Garam tidak disebutkan. Mohon penjelasannya.


Jawaban

ecara umum PP 48 tahun 2020 memang mengatur tentang BKP tertentu strategis yang dibebaskan, salah satunya adalah pakan ternak. Untuk rinciannya apa saja sesuai yang disebutkan di lampiran PMK-142/2017. Kalau bungkil kopra dan garamnya tadi ternyata tidak memenuhi yang ada di lampiran tersebut berarti atas transaksinya tidak mendapat fasilitas dibebaskan. Untuk penentuan masuk kriterianya atau tidak dikembalikan lagi ke WP-nya.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O V K W Z
Z V E J​ B

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A M E E᠎ T
 
faq/2022/05/20/000152271_1234.txt · Last modified: (external edit)