User Tools

Site Tools


faq:2022:05:20:000152262_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ada transaksi pembelian sms premium (untuk OTP) apakah pada saat pembayaran di potong pph 22 /23?


Jawaban

Dijelaskan secara normatif, apakah pembelian sms premium yang dimaksud sama seperti pembelian pulsa pada distributor tingkat II seperti di PMK-6/2021 atau tidak. Jika iya, maka dikenakan pph 22. Jika WP merasa lebih mengarah pada jasa, cek PMK-141/2015. Jika WP kesulitan untuk menentukan, boleh minta penegasan ke KPP

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q J J U H
U᠎ J A A H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X M B J N
 
faq/2022/05/20/000152262_1234.txt · Last modified: (external edit)