faq:2022:05:20:000151924_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#70Q: Pemakaian sendiri barang WP untuk sampel yang dipajang di showroom apakah termasuk kedalam pemakaian untuk tujuan konsumtif? apakah bisa dikreditkan?
Jawaban
#70A: dulu pas di PP 1/2012 masih berlaku pemakain sendiri memang dibedakan untuk tujuan produktif dan konsumtif, tapi saat ini untuk pemakaian sendiri tidak dibedakan lagi untuk tujuan konsumtif/produktif. Jadi tetap dibuatkan FP dengan kode 04. Terkait bisa dikreditkan atau tidak, mengacu ke pasal 9 ayat 8 UU PPN stdd UU HPP.
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/20/000151924_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion