User Tools

Site Tools


faq:2022:05:20:000151919_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila spt op 1770 statusnya KB apakah tahun berikutnya wajib ada angsuran pph 25 atau pph 25 itu opsional? https://twitter.com/indriaw_45347/status/1527558610934321152


Jawaban

Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan: a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H K D E M
Y H S G G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G C P᠎ Y H
 
faq/2022/05/20/000151919_1234.txt · Last modified: (external edit)