faq:2022:05:20:000151910_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
1. persediaan utk usaha, apakah dilaporkan sebagai harta di spt tahunan op nya? 2. pph pasal 21 yang lebih setor (ssp), tidak bisa kompensasi di spt kan mas/mba? harus pbk atau pengembalian bukan? dan tidak sama dengan konsep ppn kan?
Jawaban
benar tidak ada kolom untuk kelebihansetor SSP pada SPT Masa PPh pasal 21, jadi silakan di Pbk
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/20/000151910_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion