User Tools

Site Tools


faq:2022:05:20:000151910_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

1. persediaan utk usaha, apakah dilaporkan sebagai harta di spt tahunan op nya? 2. pph pasal 21 yang lebih setor (ssp), tidak bisa kompensasi di spt kan mas/mba? harus pbk atau pengembalian bukan? dan tidak sama dengan konsep ppn kan?


Jawaban

benar tidak ada kolom untuk kelebihansetor SSP pada SPT Masa PPh pasal 21, jadi silakan di Pbk

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S​ A K​ E​ Y
A V K F N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F U᠎ M C D
 
faq/2022/05/20/000151910_1234.txt · Last modified: (external edit)