faq:2022:05:20:000151909_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau ikut PPS. Saya ada asuransi, baru masuk sebenarnya tgl 28 desember 2015. Boleh tidak dianggap tahun perolehannya adalah tahun 2016? Saat tahun 2015 belum ada nilai investasi nya karena baru masuk di desember. Solusi nya bagaimana ya?
Jawaban
kita gabisa menegaskan boleh/tidaknya. kembali lagi ke kapan sebenarnya harta asuransi tersebut di peroleh. Kalau memang diperolehnya sebenarnya 2015, silakan bisa mengikuti pps kebijakan 1. Kalau sebenarnya harta asuransi tersebut diperoleh tahun 2016 serta memenuhi pasal 5 ayat 1 pmk 196/2021, silakan bisa mengikuti pps kebijakan 2.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/20/000151909_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:38 (external edit)
Discussion