faq:2022:05:20:000151905_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tata cara penerbitan faktur pajak untuk penyerahan hasil tembakau gimana ya mas/mbak? untuk pembeli diisi apa?
Jawaban
Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat Produsen dan/atau Importir melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau. Jadi dokumen yg digunakan untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau (dokumen CK 1) merupakan dokumen lain yg dipersamakan dengan FP. Inputnya di e-Faktur kalo key in, di bagian nomor dokumen diisi dengan CK1#nomor dokumen CK1#kode kantor djbc#tahun. Atau bisa juga ambil dari menu prepop der
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/20/000151905_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion