User Tools

Site Tools


faq:2022:05:20:000151904_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila Saya ada mengajukan SPT Y dan Kurang Bayar 100, ternyata setelah audit saya akan mengajukan SPT Normal dan kurang bayar nya cuma 90, apakah kelebihan 10 tersebut bisa di PBK?


Jawaban

bisa ya mba spt y itu belom dianggap spt, itu cuman pemberitahuan jadi karena pembayaran belum diperhitungkan dengan pajak terutang di SPT, maka dapat dipindahbukukan konfirmasi ke KPP ya sebagai pihak yang melakukan proses PBk nya

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F​ T I U I
L E L B X

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H J U C᠎ W
 
faq/2022/05/20/000151904_1234.txt · Last modified: (external edit)