faq:2022:05:20:000151904_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila Saya ada mengajukan SPT Y dan Kurang Bayar 100, ternyata setelah audit saya akan mengajukan SPT Normal dan kurang bayar nya cuma 90, apakah kelebihan 10 tersebut bisa di PBK?
Jawaban
bisa ya mba spt y itu belom dianggap spt, itu cuman pemberitahuan jadi karena pembayaran belum diperhitungkan dengan pajak terutang di SPT, maka dapat dipindahbukukan konfirmasi ke KPP ya sebagai pihak yang melakukan proses PBk nya
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/20/000151904_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion