faq:2022:05:20:000151884_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak, untuk jasa menyewakan kendaraan ke lawan transaksi yang akan digunakan untuk pengiriman barang oleh lawan transaksi. Untuk kode fakturnya 04 atau 05 ya?
Jawaban
ini berarti masuknya jasa sewa ya ma ? Kalau jasa sewa masuk fp 01 biasa. Kecuali kalau jasa yang dimaksud memenuhi kriteria jasa kena pajak tertentu sesuai pasal 2 ayat 2 pmk 71/2022, baru pake fp 05
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/20/000151884_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion