faq:2022:05:20:000151881_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ingin menanyakan mengenai pelaporan harta di SPT , saat ini saudara saya dinilai memiliki harta tidak bergerak , tetapi harta tsb hanya pinjam nama saja. jadi orang tua saya pinjam nama saudara saya , untuk beli harta. dan oleh saudara saya harta tsb tidak dilaporkan ke SPT karena memang dia merasa tidak memiliki juga secara penghasilan tidak memenuhi, karena perolehan harta tsb dr orang tua. pengakuannya bgmna ya kak ?
Jawaban
sepanajng dia dapat membuktikan dia tidak memiliki atau menguasai harta tersebut, maka tidak perlu di laporkan dalam SPT Tahunan yang bersangkutan, silakan juga di laporkan dalam SPT pemilik sebenarnya dari harta tersebut.
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/20/000151881_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion