faq:2022:05:20:000151871_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya ingin bertanya, misalkan PT A membuat Faktur Pajak atas transaksi barang yang atas barang tersebut akan digunakan sendiri oleh PT A dan menggunakan Kode 040 apakah bisa dikreditkan PT A?
Jawaban
untuk transaksi pemakaian sendiri terutang PPN atas PPN yg dibayarkan, tidak dapat dikreditkan
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/20/000151871_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion