User Tools

Site Tools


faq:2022:05:20:000151871_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya ingin bertanya, misalkan PT A membuat Faktur Pajak atas transaksi barang yang atas barang tersebut akan digunakan sendiri oleh PT A dan menggunakan Kode 040 apakah bisa dikreditkan PT A?


Jawaban

untuk transaksi pemakaian sendiri terutang PPN atas PPN yg dibayarkan, tidak dapat dikreditkan

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J Q​ F L L
M᠎ A E Y N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A V M N A
 
faq/2022/05/20/000151871_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1