faq:2022:05:20:000151850_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp memenuhi ketentuan mendapat insentif rumah tapak, tp buat fp 01 biasa, bisa pengganti ?
Jawaban
bisa tp kan harus bikin 2 faktur jd kurang 1 faktur lagi harus dibuat, kalau dibuat skrg jd telat kalau udah telat dibuat lebih dari 3 bulan jd tidak dianggap penerbitkan faktur
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/20/000151850_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion