User Tools

Site Tools


faq:2022:05:20:000151846_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ada penyerahan bawang melebihi 4,8M apakah wajib PKP


Jawaban

Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H L M E O
I​ X S T G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K F V I F
 
faq/2022/05/20/000151846_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1