User Tools

Site Tools


faq:2022:05:20:000151835_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Selamat Pagi Bapak/ibu Saya ada pertanyaan sehubungan dengan PPS Jika WP OP NON TA, tidak pernah membuat SPT OP sebab NPWP nya non efektif, kemudian NPWP di aktif kan kembali di tahun 2017 sampai hari ini masih aktif. Apa bila dia memiliki harta sebelum tahun 2015 , untuk mengikuti PPS kebijakan 1, apakah WP OP NON TA ini TIDAK BOLEH IKUT PPS SEBAB TIDAK PERNAH MEMBUAT SPT orang pribadi hingga tahun 2017. Jika dia ingin ikut PPS, apakah dia harus membuat SPT OP tahun 2015 lebih dahulu ?


Jawaban

Jadi ketika WP NE tidak serta merta tidak wajib lapor SPT Tahunan. Meskipun NE tapi secara nyata tidak memenuhi yang dikecualikan diatas maka tetap ada kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Sesuai dengan FAQ PPS: Wajib Pajak yang belum mengikuti Pengampunan Pajak tidak dilarang mengikuti kebijakan 1 sepanjang aset yang dilaporkan merupakan aset yang diperoleh s.d. 31 Desember 2015. Terkait dengan WP Non TA mau mengikuti PPS, sedangkan SPT Tahun 2015 tidak dilaporkan apakah harus melaporkan dul

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A F O R Y
B W M Z U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L P H U B
 
faq/2022/05/20/000151835_1234.txt · Last modified: (external edit)