faq:2022:05:20:000151826_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau buat faktur pajak awalnya isi npwp 000 dan nik juga dikosongkan, apakah bisa buat fp pengganti untuk menambahkan NIK
Jawaban
bisa, selama bukan mengganti NPWP, kalau NIK harusnya bisa dg fp pengganti
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/20/000151826_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion