faq:2022:05:20:000151813_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PKP instansi pemerintah melakukan penyerahan ke wp badan, terkait ketentuan ppn masukan bagi pembelinya bagaimana, kak?
Jawaban
ikut ketentuan umum pengkreditan pajak masukan. Sepanjang PM tsb tidak memenuhi kriteria pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU HPP,maka PM tsb dapat dikreditkan oleh pembeli
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/20/000151813_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion