faq:2022:05:20:000151789_1234
                
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah kalau pembulatan bukan kebawah tetapi berdasarkan pembulatan normal
Jawaban
pembulatan diatur dalam SE-22/PJ.24/1990 dibulatkan kebawah hingga rupiah penuh. fp tidak lengkap sesuai pasal 31 ayat 1 per-03/2022 dan apabila ada salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, silakan membuat Faktur Pajak pengganti. (ps 22 per-03/2022)
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
 
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/20/000151789_1234.txt · Last modified:  by 127.0.0.1
                
                
 
Discussion