User Tools

Site Tools


faq:2022:05:20:000151789_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah kalau pembulatan bukan kebawah tetapi berdasarkan pembulatan normal


Jawaban

pembulatan diatur dalam SE-22/PJ.24/1990 dibulatkan kebawah hingga rupiah penuh. fp tidak lengkap sesuai pasal 31 ayat 1 per-03/2022 dan apabila ada salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas, silakan membuat Faktur Pajak pengganti. (ps 22 per-03/2022)

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N M F B G
B Q T P N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H M H U P
 
faq/2022/05/20/000151789_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1