faq:2022:05:20:000151774_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp terlanjur potong pp 23/2018, padahal suket nya tidak berlaku lagi. untuk yg terlanjur setor itu gimana?
Jawaban
untuk kelebihan setor bisa ajukan pbk atau pmk 187. pembetulan spt masa 4 ayat 2. dan lakukan juga pembetulan spt masa pph pasal 23 atas pemotongan yang belum dilakukan.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/20/000151774_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion