User Tools

Site Tools


faq:2022:05:20:000151767_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

min, kalau dlm satu masa tdk ada transaksi pph 4(2) untuk pelaporan nihil di bupot unifikasi bagaimana ya? atau upload csv dr e-SPT ? @kring_pajak mas/mba jika pelaporan spt nihil di unfikiasi bagaimana ya?


Jawaban

Mba ini ada kah transaksi selain pasal 4 ayat 2 tersebut? Kalau emang tidak ada transaksi yang perlu dilaporkan di unifikasi, maka tidak perlu pelaporan SPT Masa baik unifikasi atau eSPT. Kewajiban pelaporan SPT Masa nihil itu untuk PPN aja dan SPT Masa PPh 21 Masa desember/nihil tersebut dikarenakan adanya Surat Keterangan Domisili (Certificate Of Domicile). Selain itu apabila nihil maka tidak perlu dilaporkan sesuai dengan PMK 9/2018.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J A D C J
P K N Q Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F A S G L
 
faq/2022/05/20/000151767_1234.txt · Last modified: (external edit)