faq:2022:05:20:000151750_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penyerahan jasa angkutan umum berdasarkan UU HPP kan dapat fasilitas, ini jdinya ?
Jawaban
iya kalau berdasrkan Sp 39 yg dikeluarkan Kemenkeu, jasa angkutan umum itu masuk yg dapat fasilitas Bebas PPN (08) tapi ketentuannya turunannya dari HPP yg mengatur hal ini belum ada
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/20/000151750_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion