faq:2022:05:20:000151749_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau menanyakan perihal pembuatan Faktur pajak, untuk customer dengan pemusatan PPN. customer kami ini mempunyai cabang di derah batam, perlakuan apa yg harus kami lakukan untuk pembuatan faktur pajaknya? apakah tetap seperti faktur pajak pemusatan PPN (FP 010) atau faktur pajak sesuai dengan daerah batam (FP 070) ?
Jawaban
kawasan bebas tidak ikut pemusatan, maka pembuatan fp menggunakan npwp dan alamat cabang, fp 07 apabila mendapatkan fasilitas
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/20/000151749_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion