User Tools

Site Tools


faq:2022:05:20:000151749_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau menanyakan perihal pembuatan Faktur pajak, untuk customer dengan pemusatan PPN. customer kami ini mempunyai cabang di derah batam, perlakuan apa yg harus kami lakukan untuk pembuatan faktur pajaknya? apakah tetap seperti faktur pajak pemusatan PPN (FP 010) atau faktur pajak sesuai dengan daerah batam (FP 070) ?


Jawaban

kawasan bebas tidak ikut pemusatan, maka pembuatan fp menggunakan npwp dan alamat cabang, fp 07 apabila mendapatkan fasilitas

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D Y O B T
T P L F W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K X Q B G
 
faq/2022/05/20/000151749_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1