User Tools

Site Tools


faq:2022:05:20:000151745_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau bertanya kalau saya ada transaksi PPh Pasal 4(2) yang disetorkan sendiri dan satu lagi PPh Pasal 4(2) yang potong ke NPWP lain (yang dibuatkan bupot) kemudian saya buatkan billing dan bayar jadi satu atas PPh Pasal 4(2) 411128- 403 atas kedua transaksi tersebut. Untuk masukkan bukti setornya di ebupot unifikasi bagaimana ya? Karena waktu saya masukkan ke PPh yang disetor sendiri, saya tidak bisa masukkan NTPNnya lagi di Perekaman Bukti Penyetoran. Sehingga di daftar ringkasan pembayara


Jawaban

kudunya buatnya satu satu jangan disatukan. kalau sudah terlanjur bisa sarankan pbk

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U N E M O
J N V C U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D​ O I O X
 
faq/2022/05/20/000151745_1234.txt · Last modified: (external edit)