faq:2022:05:20:000151742_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
faktur pajak dari perusahaan freight forwading atas penggunaan jasa freigh forwading bisa dikreditkan ?
Jawaban
bisa selama tidak memenuhi ketentuan faktur yg tidak dapat dikreditkan pada UU PPN pasal 9. yang gak bisa dikreditkan itu PM-PM yg didapat oleh perusahaan FF nya yg berhubungan dengan penyerahan ats faktur 05 ini
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/20/000151742_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion