faq:2022:05:20:000151740_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau misalkan Orang Pribadi memberikan sewa mobil ke kami (badan) kan di potong pph 23 ya / sekarang unifikasi namanya tapi orang ini tidak ada NIK dan NPWP untuk proses perpajakannya bagaimana? apakah kita bayarkan saja pajak terutangnya 4% nya itu tapi kita tidak bisa melaporkannya karena tidak ada NPWP dan NIK ya? berarti tidak di lappor ya bu? tapi dibayarkan saja pajaknya? mohon bantuannya mas/mba
Jawaban
lazimnya kan sebagai warga negara punya nik. coba gali lagi kenapa gapunya nik. kalau emang bener bener gapunya, konfirm kpp
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/20/000151740_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion