faq:2022:05:20:000151708_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pemberian tanggapan SPUH dalam proses keberatan apakah dapat dilakukan perpanjangan?
Jawaban
Sesuai pasal 15 dan lampiran IX PMK-9/2013, tanggapan SPUH diberikan dalam jangka waktu 10 hari kerja. Tidak diatur mengenai perpanjangannya
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/20/000151708_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion