User Tools

Site Tools


faq:2022:05:20:000151682_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

terlambat buat faktur denda masih 1%


Jawaban

masih sesuai UU KUP stts UU HPP pasal 14 terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N Y U U R
E Y E Q F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H U Y E W
 
faq/2022/05/20/000151682_1234.txt · Last modified: (external edit)