User Tools

Site Tools


faq:2022:05:20:000151676_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

FP yg lewat 3 bulan gak dianggap itu dimana ya aturnya?


Jawaban

Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 70 ayat (3) tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak. - Pasal 71 PMK 18/2021

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F A C W R
H Z P Q Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L N A P N
 
faq/2022/05/20/000151676_1234.txt · Last modified: (external edit)