User Tools

Site Tools


faq:2022:05:20:000151650_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami adalah perusahaan yang bergerak di bidang budidaya ayam petelur, sesuai dengan UU HPP telur yang sebelumnya merupakan barang non kena pajak menjadi barang kena pajak tetapi mendapat fasilitas PPN dibebaskan, yang ingin kami tanyakan adalah sebagai berikut: 1. Apakah aturan pelaksanaan tentang fasilitas PPN dibebaskan atas kebutuhan pokok telah diterbitkan, dan apakah PMK No. 99/PMK.010/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai t


Jawaban

awalnya kan non bkp ya, karna sekarang sudah dihapus di pasal 4A ayat 2 berarti kan sekarang jadi bkp ya walaupun kita masih nunggu dia nanti dapet fasilitasnya apa dan gimana syaratnya. karna udah jadi bkp, otomatis ikut dalam perhitungan untuk menentukan dia wajib pkp atau ga. selama sudah memenuhi syarat untuk pkp sesuai ketentuan yg berlaku dia jadi wajib pkp PMK 99/2020 memang belum dicabut tapi sudah tidak bisa dipakai untuk kasus ini karena di pasal 4A sudah dihapus. kalo gimana bik

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T L N M C
D U S H W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q T P D S
 
faq/2022/05/20/000151650_1234.txt · Last modified: (external edit)