User Tools

Site Tools


faq:2022:05:20:000151649_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP awalnya merupakan WP di KPP A, status SPT PPN LB, lalu WP ini pindah ke KPP B. Apakah atas nilai Lebih Bayar tersebut WP bisa langsung kompensasi ke Masa Pajak berikutnya, meskipun sudah menjadi WP KPP B? Atau WP harus melakukan restitusi dahulu?


Jawaban

kalau pindah tetep bisa kompen pinky, tidak terdapat ketentuan kalau pindah kpp harus restitusi PPN

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H B Q᠎ A W
K Q S X S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E V I M G
 
faq/2022/05/20/000151649_1234.txt · Last modified: (external edit)