User Tools

Site Tools


faq:2022:05:20:000151634_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

fp batal, salah npwp, tinggal terbitkan fp baru


Jawaban

benar, namun fp baru dianggap terlambat. Pasal 23 (1) PKP harus melakukan pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) untuk Faktur Pajak yang telah dibuat atas penyerahan: a. BKP dan/atau JKP yang transaksinya dibatalkan; atau b. barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan Faktur Pajak. (2) Tata cara pembatalan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisa

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P C R U Y
V R Q G K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V Q L M Y
 
faq/2022/05/20/000151634_1234.txt · Last modified: (external edit)