Tanya
mau tanya untuk ebupot unifikasi pembayarannya PPh 4 ayat 2 nya sudah terisi namun tidak terlampir pada bukti penyetoran kemudian dicoba untuk input ulang NTPN lagi statusnya bukti setor pernah disimpan. Dan hasil KB postingan juga tidak sesuai.
Jawaban
Kalau dilihat dari Kode MAP dan KJS WP sepertinya transaksinya adalah persewaan tanah dan/atau bangunan Mas. Kelihatannya WP input di menu yg setor sendiri makanya menambah nilai KB di SPT-nya Mas. Terus ketika WP mau input lagi bukti penyetorannya muncul error bukti setor pernah disimpan karena memang sudah pernah diinput di PPh yg disetor sendiri. Jadi coba digali dulu aja Mas apakah transaksinya atas persewaan tanah dan/atau bangunan? Apakah WP memotong/setor sendiri PPh finalnya?
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion