faq:2022:05:20:000151624_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin menanyakan terkait ppn atas penyerahan beras, pelaporannya seperti apa ya?
Jawaban
Penyerahan beras merupakan penyerahan BKP yg mendapat fasilitas sesuai pasal 16 B UU HPP. Teknis pelaporan di SPT Masa PPN-nya belum diatur jadi tunggul dulu sampai ada aturan turunannya.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/20/000151624_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion