faq:2022:05:20:000151619_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika perushaan melakukan pembayaran polis asuransi sebuah unit karena atas pengiriman truck dari jakarta ke kalimantan, apakah kita selaku pemberi uang menotong atas inv yang di berikan pihak asuransi (terdaftrar di OJK) ?
Jawaban
Sesuai ketentuan pasal 4 ayat (1) UU PPh stdtd UU HPP, premi asuransi termasuk objek PPh. Jika premi asuransi dibayarkan ke perusahaan asuransi yang merupakan WPDN maka bukan merupakan objek potput. Jadi ketika WP membayarkan premi asuransi ke perusahaan asuransi tersebut WP tidak melakukan pemotongan PPh. Akan tetapi jika perusahaan asuransinya merupakan WPLN maka dipotong PPh pasal 26.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/20/000151619_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion