Tanya
terkait implementasi PMK No 67/PMK.03/2022 tetang PPN penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi dan Jasa Pialang Reasuransi. Saya ambilkan contoh, misalkan kami melakukan kerjasama dg Forwarder untuk mengirim Barang yang kami beli dari Luar Negeri. Atas pengiriman barang diikutkan asuransi. Pertanyaan kami, Asuransi atas barang dan/atau selama perjalanan ini apakah termasuk objek PPN dan dikenakan PPN?
Jawaban
Bisa kena PPN tapi menurutku gak cocok kalo dikaitkannya dengan PMK-67/2022. Bisa jelaskan objek PPN yg diatur di pmk 67/2022 nya mba, PPN terutang atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi/reasuransi kepada Perusahaan Asuransi/reasuransi. Kalo hubungannya dengan jasa forwarding atau jasa pengiriman paket, bisa ke PMK-71/2022 ttg PPN Jasa Tertentu. Jelasin di pasal 2 dan pasal 3
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
 
 
Discussion