faq:2022:05:20:000151600_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya bekerja di Jasa ekspedisi, sebelumnya saya menggunakan kode 04 dalam pembuatan e-Faktur, dan per April 2022 ada peraturan baru yang akhirnya saya menggunakan kode 05 Apakah kode 05 ini penaganannya sama seperti kode 04 bagi Penerima? karena cust saya ada yang bertanya apakah bisa di kreditkan atau tidak dan boleh di kirim juga ketentuannya pak?
Jawaban
PMK 71 2022. bedanya kode FP 05. dan nanti di FP nya DPP nya full ya. dulu kan 04 DPP nya hanya 10% dari yang ditagih, sekarang DPP nya full tapi yang berubah tarifnya jadi tarifnya. untuk pengkreditan PM oleh pengguna jasanya tetap sama ya mas bisa dikreditkan sepanjang berhubungan dengan kegiatasn usaha dsb
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/20/000151600_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion