User Tools

Site Tools


faq:2022:05:20:000151600_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya bekerja di Jasa ekspedisi, sebelumnya saya menggunakan kode 04 dalam pembuatan e-Faktur, dan per April 2022 ada peraturan baru yang akhirnya saya menggunakan kode 05 Apakah kode 05 ini penaganannya sama seperti kode 04 bagi Penerima? karena cust saya ada yang bertanya apakah bisa di kreditkan atau tidak dan boleh di kirim juga ketentuannya pak?


Jawaban

PMK 71 2022. bedanya kode FP 05. dan nanti di FP nya DPP nya full ya. dulu kan 04 DPP nya hanya 10% dari yang ditagih, sekarang DPP nya full tapi yang berubah tarifnya jadi tarifnya. untuk pengkreditan PM oleh pengguna jasanya tetap sama ya mas bisa dikreditkan sepanjang berhubungan dengan kegiatasn usaha dsb

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A Q D V R
M H L O P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X᠎ V X K G
 
faq/2022/05/20/000151600_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1