User Tools

Site Tools


faq:2022:05:20:000151599_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya terkait dengan FP 050 untuk nilai lain atas jasa distribusi voucher B sebagai jasa distribusi voucher, A sebagai pembuat voucher, C sebagai pembeli, apabila adanya komisi dari pihak A, sesuai PMK 6 saya hanya perlu buat faktur atas Fee nya saja ya, namun untuk transaksi saya ke pihak C apakah saya harus kenakan PMK 71 yakni 1,1% dari harga jual voucher ?


Jawaban

kalau menurut PMK 6 2021 pihak B akan memungut A atas jasa penyerahan Jasa pemasaran dengan media Voucer dengan DPP : Nilai Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a yaitu sebesar) : a. komisi atau imbalan yang diterima dalam hal penyerahannya didasari pada pemberian komisi atau imbalan; atau b. selisih antara nilai yang ditagih dan nilai yang dibayar atas penjualan Voucer dalam hal penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi atau imbalan. dengan PPN besaran tertentu

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U F X P H
C L M O L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K P A F O
 
faq/2022/05/20/000151599_1234.txt · Last modified: (external edit)