faq:2022:05:20:000151555_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#26Q email: WPLN jika memiliki aset di tanah bangunan di Indo, ada penghasilan sewa sama ada pengalihan hak atas tanah dan bangunan (Final) , untuk bayar dan lapor poh final nya gimana ya?
Jawaban
#26A Halo den, untuk penyetorannya konfirmasi KPP terkait pembuatan billingnya, untuk pelaporannya sesuai Pasal 9 ayat (1) PMK-261/PMK.03/2016 untuk Subjek Pajak Luar Negeri, penyampaian Surat Pemberitahuan Masa dianggap telah dilakukan apabila Wajib Pajak telah melakukan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan Masa sesuai tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak atau sarana administra
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/20/000151555_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion