faq:2022:05:20:000151529_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk kolom jumlah PPN tetep diinput nominalnya kan ya ngga di isi 0 kan untuk pembuatan Faktur Pajak kode 08?
Jawaban
kode 08 tetap diinput nominalnya seperti biasa. Nanti di induk akan muncul di kolom sendiri, gak akan berpengaruh ke penghitungan PK-PM
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/20/000151529_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion