User Tools

Site Tools


faq:2022:05:20:000151529_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

untuk kolom jumlah PPN tetep diinput nominalnya kan ya ngga di isi 0 kan untuk pembuatan Faktur Pajak kode 08?


Jawaban

kode 08 tetap diinput nominalnya seperti biasa. Nanti di induk akan muncul di kolom sendiri, gak akan berpengaruh ke penghitungan PK-PM

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F A Q R S
I O V L S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q V W O V
 
faq/2022/05/20/000151529_1234.txt · Last modified: (external edit)