faq:2022:05:20:000151527_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#21Q twitter halo kak, apakah penyeharan Bungkil Kopra/Garam Industri utk bahan pakan ternak mendapatkan fasilitas PPN? dalam PMK-142/PMK.010/2017 barang tsb. tdk disebutkan atau apakah dalam PMK tsb. hanya mengatur penyerahan bahan pakan asal impor? mohon penjelasannya.
Jawaban
#21A: pmk-142/2017 masih berlaku. jika penyerahan bahan pembuatan pakan ternaknya termasuk yang ada di lampiran dan memenuhi kriteria sesuai pmk-267/2015 sttd pmk-142/2017, bisa mendapatkan fasilitas dibebaskan.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/20/000151527_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion