faq:2022:05:20:000151523_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#20Q: M Salahuddin Alfarisyi:(twitter): https://twitter.com/ucilcilll/status/1527201169323757574 Atas bon kontan yg dibuat itu dimasukin dipoint mana di spt ppn pada saat pelaporan?
Jawaban
#20A: Kalau dari aturan kan boleh digunggung ya mas faris meskipun mendapatkan fasilitas dibebaskan. PKP PE yg melakukan penyerahan PPN Dibebaskan, PPN-nya bisa digungung di Lampiran AB SPT Masa PPN, DPP sebesar nilai penyerahan, PPN sebesar nilai PPN yg dipungut, nanti nilai PPN terutangnya bisa diedit mas karena ada fasilitas dibebaskan tersebut
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/20/000151523_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion