faq:2022:05:20:000151496_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau menanyakan perhitungan PPh 21 untuk karyawan jika terjadi merger. contoh PT A dan PT B merger menjadi PT B, karyawan di PT A bekerja dari Jan sd Juli dan pindah ke PT B dari Ags sd Des, Untuk karywaan PT A nanti penghasilan di masa sebelumnya di bawa ke PT B atau tidak?
Jawaban
alau merger seperti ini berarti secara npwp kan udah beda entitas kan ya, awalnya pemotong si A npwp A, sekarang pemotongnya menjadi PT B, menggunakan npwp B. Kalau seperti ini penghasilan masa sebelumnya gak dibawa ke pt B seharusnya, karena udah beda entitas
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/20/000151496_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion