Tanya
#9Q:Mohon bantuan, bagaimana perhitungan pajak untuk pph pasal 23 (dalam hal ini jasa hotel, apabila ada fullboard meeting/fullday) apakah dihitung 2% x DPP atau 2 % x total bruto? apakah seluruh nilai di atas 2jt rupiah maka PPH 23 dikenakan dengan penghtiungan 2% x DPP? saya dari satker 352411 unit kerja direktorat jenderal penetapan hak dan pendaftaran tanah kemnterian ATR/BPN
Jawaban
#9A: Jika termasuk ke dalam jenis jasa lain sesuai PMK-141/2015 maka terutang PPh 23 dengan DPP adalah jumlah bruto, nah jumlah bruto untuk jasa selain jasa katering sesuai pasal 1 ayat (3) huruf b PMK-141/2015 adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar nege
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion