User Tools

Site Tools


faq:2022:05:20:000151452_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#4 tanya mas/mba, kalau PT A (induk perusahaan) dan PT B (anakn perusahaan) melakukan merger, untuk perlakuan PPh Pasal 21 karyawannya sama kaya pindah cabang atau nggak ya?


Jawaban

#4A: karena induk dan anak adalah 2 entitas yg berbeda, perlakuan PPh 21 nya berbeda dengan pegawai yg pindah pusat ke cabang atau sebaliknya, tetap seperti pindah pemberi kerja

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W L C Y​ Y
K T​ V M O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B X Q P O
 
faq/2022/05/20/000151452_1234.txt · Last modified: (external edit)