faq:2022:05:20:000151449_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#10Q Email izin bertanya Mas/Mbak, jika pembelian pulsa dilakukan pada distributor tingkat pertama, apakah bendahara pengeluaran pemerintah masih mempunyai kewajiban memungut ppn?
Jawaban
#10A: berdasarkan pasal 2 pmk-6/2021, penyerahan pulsa oleh Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua dan/atau pelanggan telekomunikasi terutang PPN. sepanjang tidak memenuhi pengecualian yg ada di pasal 18 pmk-59/2022, maka instansi pemerintah wajib memungut atas pembelian BKP dari rekanan.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/20/000151449_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion