faq:2022:05:20:000151445_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila sebelumnya PT A menyetorkan pph final sewa untuk X dan melaporkannya, bisakah atas ssp trsebut d PBK kan untuk PT B, jika trnyata sewa trsebut dilakukan PT B ?
Jawaban
Secara umum Pbk bisa dilakukan sepanjang belum diperhitungkan dengan pajak terutang di SPT. Pilihan lainnya adalah dengan pengembalian atas pajak yg seharusnya tidak terutang PMK-187/2015.
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/05/20/000151445_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion