User Tools

Site Tools


faq:2022:05:20:000151445_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila sebelumnya PT A menyetorkan pph final sewa untuk X dan melaporkannya, bisakah atas ssp trsebut d PBK kan untuk PT B, jika trnyata sewa trsebut dilakukan PT B ?


Jawaban

Secara umum Pbk bisa dilakukan sepanjang belum diperhitungkan dengan pajak terutang di SPT. Pilihan lainnya adalah dengan pengembalian atas pajak yg seharusnya tidak terutang PMK-187/2015.

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E T G N W
K A S S T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V I S K R
 
faq/2022/05/20/000151445_1234.txt · Last modified: (external edit)