Tanya
min, mau tanya saya kmrin sudah daftar skd di djp e-skd . Tetapi saat saya mau input di ebupot unifikasi no skd yg saya daftar kan tidak muncul. Malah muncul nomer skd yg lain tpi saya merasa tidak pernah mendaftar no tsb. Gmana ya solusi nya min? Trims
Jawaban
Ketika setelah dipilih SKD WPLN di bagian Fasilitas PPh pada saat rekam bupot PPh non residen memang akan muncul pop-up daftar SKD yang sudah tervalidasi sistem. Bisa jadi itu yg sudah diinput oleh pemotong sebelumnya, karena sesuai administrasi per-25/2018 untuk setelah pemotong pertama si WPLN cukup menyampaikan tanda terima SKD WPLN yg dibuat pemotong pertama (pasal 7 ayat (6)). WP bisa cek mandiri juga atas nomor skd tsb di menu layanan-eskd bagian data search. Misal kalo wp mau memasukkan skd yg dia sudah input sendiri, nanti pop upnya bisa ditutup, lalu isi manual nomor tanda terima skdnya, nanti tervalidasi juga mas seharusnya.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
 
 
Discussion